AKMI atau Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia adalah program evaluasi komprehensif yang digagas oleh Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia sebagai upaya strategis untuk memetakan dan meningkatkan mutu pendidikan di seluruh madrasah, mulai dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Madrasah Aliyah (MA/MAK).
![]() |
Sumber Gambar: Gemini AI |
Berbeda dengan ujian nasional yang mengukur capaian kurikulum, AKMI berfokus pada pengukuran kompetensi mendasar (literasi) yang sangat krusial bagi pengembangan kapasitas diri peserta didik dan perbaikan proses pembelajaran oleh guru.
Dalam konteks reformasi pendidikan madrasah, AKMI menempati posisi penting
sebagai alat diagnostik. Hasil dari asesmen ini tidak hanya menjadi data
statistik, tetapi menjadi pijakan utama bagi madrasah dan pemangku kebijakan
untuk merancang program intervensi yang tepat sasaran demi mencetak generasi
madrasah yang unggul dan siap menghadapi tantangan global.
Definisi dan Latar Belakang AKMI Kemenag
Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) adalah evaluasi yang
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama
untuk mengukur kompetensi dasar peserta didik madrasah pada empat aspek
literasi utama.
Program ini merupakan bagian integral dari upaya Kemenag dalam mereformasi
pendidikan madrasah melalui program besar yang dikenal dengan Madrasah
Education Quality Reform (MEQR).
Latar belakang lahirnya AKMI tidak terlepas dari kebutuhan untuk memiliki alat
ukur yang lebih fokus pada kemampuan berpikir kritis dan aplikasi pengetahuan,
sejalan dengan tren asesmen pendidikan global.
Jika sekolah umum memiliki Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK), madrasah
memiliki AKMI yang disesuaikan dengan konteks pendidikan Islam dan kebutuhan
spesifik madrasah.
Perbedaan Mendasar AKMI dengan Ujian Konvensional
Berbeda dengan ujian sekolah atau ujian nasional di masa lalu, AKMI memiliki
karakteristik unik:
Pertama, fokus pada Kompetensi Mendasar: AKMI tidak menguji penguasaan
materi mata pelajaran secara spesifik, melainkan kemampuan fundamental siswa
dalam mengolah informasi dan memecahkan masalah.
Kedua, bukan Penentu Kelulusan: Hasil AKMI sama sekali tidak memengaruhi
status kelulusan peserta didik. Tujuannya murni untuk diagnostik dan
pemetaan.
Ketiga, sasaran Diagnostik: Hasilnya digunakan oleh guru dan madrasah untuk
mendiagnosis kelebihan dan kelemahan siswa, kemudian merancang perbaikan
pembelajaran (tindak lanjut intervensi).
Kata Kunci Utama: AKMI Kemenag,
Asesmen
Kompetensi Madrasah Indonesia, Mutu Pendidikan Madrasah, Literasi Madrasah,
Program MEQR Kemenag.
Posting Komentar